Terdapat tiga mekanisme pembentukan yang dapat dipilih oleh desa, yakni: Pendirian koperasi baru, Pengembangan koperasi yang sudah ada dan Revitalisasi koperasi. Disprindakop juga menyampaikan bahwa proses legalitas koperasi akan didampingi langsung oleh pihak dinas, dengan estimasi biaya legalitas sebesar Rp 2.500.000. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Rangan berharap dapat segera menindaklanjuti pembentukan Koperasi Merah Putih di desa sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan memperkuat kemandirian desa melalui pengelolaan usaha secara kolektif dan profesional.