
Rabu, 14 Agustus 2024
Bertempat di Balai Desa Rangan Pukul 09.00 Wita s/d selesai telah dilaksanakan Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Rangan. Dihadiri oleh Kepala desa beserta perangkatnya, Ibu Kasi PMD Kecamatan Kuaro, BPD Rangan, Ketua RT, Ketua Karang Taruna Desa Rangan.
Kegiatan ini diawali dengan pembukaan dengan bacaan basmalah dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian sambutan-sambutan. Sambutan pertama oleh Bapak Kepala Desa yang mana dalam sambutannya beliau menekankan bahwa Perangkat Desa wajib mengetahui regulasi-regulasi terbaru tentang desa mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, peraturan menteri, Peraturan gubernur, peraturan daerah, peraturan bupati dan sampai ke peraturan desa. Sambutan kedua disampaikan oleh Ibu Kasi PMD Kecamatan Kuaro sekaligus membuka dan memberikan pandangan terkait regulasi dan tahapan pengangkatan penjaringan perangkat desa. Dilanjutkan penyampaian sosialisasi oleh Sekretaris Desa tentang Peraturan Daerah Kabupaten Paser nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berhubung ada kekosongan Perangkat desa di desa Rangan, maka Pemerintah Desa Rangan bermaksud mengisi kekosongan perangkat desa. Sebelum melaksanakan kegiatan pengangkatan perangkat desa maka perlu dibentuk susunan kepanitiaan.
Pembentukan panitia dipimpin oleh Kepala Desa. Menghasilkan panitia pengangkatan perangkat desa sebagai berikut.
1 . Bapak S Maliani ( Perwakilan Masyarakat )
2 . Ibu Candrana Dewi ( Perwakilan Perempuan )
3 . Bapak Eko Mardiyanto, S.Kom ( Perangkat Desa )
Kegiatan diakhiri dengan penutup yang ditutup langsung oleh bapak kepala desa dengan bacaan hamdalah bersama.
