Selasa, 18 November 2025 – Pemerintah Desa Rangan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa dan Babinkamtipmas melaksanakan kegiatan pengukuran lahan, pemasangan patok batas, serta penandatanganan surat hibah lahan sebagai tindak lanjut dari hasil keputusan Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar sebelumnya.
Kegiatan dimulai dengan proses pengukuran lahan oleh tim teknis desa yang didampingi pemilik lahan, aparatur pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat. Pengukuran dilakukan untuk memastikan kejelasan batas dan luas tanah yang akan dihibahkan, sehingga proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tanpa menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Setelah proses pengukuran selesai, tim melakukan pemasangan patok batas sebagai tanda fisik atas lahan yang telah disepakati untuk dihibahkan. Pemasangan patok ini merupakan langkah penting karena menjadi bukti nyata di lapangan mengenai batas-batas lahan sesuai hasil kesepakatan Musdes.
Tahapan kegiatan ditutup dengan penandatanganan Surat Hibah Lahan oleh pihak penghibah, penerima hibah, serta disaksikan oleh Kepala Desa, BPD, Babinsa, Babinkamtipmas dan tokoh masyarakat. Penandatanganan ini menjadi dasar legalitas atas pemindahtanganan lahan dari masyarakat kepada desa untuk keperluan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Rangan.
Kepala Desa Rangan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung program pembangunan desa. “Semoga langkah ini menjadi contoh gotong royong dalam memajukan desa kita” ujarnya.
Dengan terselesaikannya tahapan pengukuran, pemasangan patok, dan penandatanganan surat hibah ini, pemerintah desa akan segera melanjutkan proses administrasi berikutnya serta mempersiapkan kesiapan lahan rencana pembangunan fisik unit KDMP Desa Rangan.