Sabtu, 3 Mei 2025 – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Bapak H. Fadly Imawan, bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Paser melaksanakan sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan ini digelar di Kantor Desa Rangan, Kecamatan Kuaro, dan dihadiri oleh Pemdes, BPD, LPMD, KPM, PKK, Ketua RT, kader Posyandu, Linmas, serta tokoh agama, adat, masyarakat, dan pemuda.
Kepala Desa Rangan, Bapak Sabri dalam sambutannya: “Penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi kehidupan sosial, ekonomi, bahkan keamanan masyarakat. Sebagai pemerintah desa, kami memandang bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tapi tanggung jawab kolektif seluruh komponen masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, serta unsur keluarga harus diperkuat. Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Mari kita jadikan desa sebagai benteng pertama dalam mencegah peredaran gelap narkotika, dengan meningkatkan kesadaran, pengawasan, dan edukasi sejak dini. Komitmen Desa Rangan adalah jelas: kami ingin menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas narkoba.”
Narasumber:
• AKP Suradi (Kasat Narkoba Polres Paser)
• Umar Battong, S.P., M.P. (Dosen UMKT)
Kegiatan berlangsung penuh semangat dan komitmen bersama untuk memerangi narkotika hingga ke akar rumput.
#Rangan #DesaRanganBersihNarkoba #SosialisasiPerda2022 #DPRDKaltim #KabupatenPaser #PerangiNarkoba #BersamaLawanNarkoba