
Jumat, 27/09/2024
Telah dilaksanakan pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes). RKP Desa adalah dokumen yang memuat kebijakan pembangunan desa, dan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun program kerja dan kegiatan pembangunan selama setahun.
Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa merupakan musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD dalam rangka pembahasan dan pengesahan RKP Desa.
Adapun tujuan Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dalam rangka :
1. Penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa, dan
2. Pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh Kepala Desa dan BPD.
Selanjutnya, Kepala Desa menginformasikan berita acara Musyawarah Desa tentang pembahasan dan pengesahan RKP Desa kepada masyarakat Desa melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi lainnya.